TIDORE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menggelar sosialisasi literasi digital dan bijak bermedia sosial bersama civitas akademika Universitas Bumi Hijrah (UNIBRAH) Tidore, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk temu netizen ini dihadiri oleh perwakilan UNIBRAH, yakni Kepala Biro Kemahasiswaan, Mansur Djamal, S.Ip., M.Ip., serta narasumber dari Polda Malut yaitu Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas, IPDA Zulkifli Kodjah, S.H., bersama dua Duta Humas, Mardania Gazali, S.H., M.H., dan Arty Amalia Lessy, S.T., M.T.
Dalam paparannya, IPDA Zulkifli Kodjah menekankan pentingnya sikap cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengingatkan bahwa generasi muda perlu memiliki kesadaran digital agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan teknologi informasi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda dalam menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan memahami dampak positif maupun negatif dari aktivitas di dunia digital,” ujar IPDA Zulkifli.

Para narasumber juga memaparkan beragam sisi penggunaan media sosial. Di satu sisi, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi, edukasi, sumber inspirasi, pembelajaran, serta membangun jejaring yang positif. Namun, di sisi lain, jika digunakan tanpa kehati-hatian, media sosial dapat menjadi medium penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga tindak kriminal siber yang berujung pada sanksi hukum.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., S.H., menyampaikan pesan penting terkait kesadaran digital di era teknologi yang semakin maju. Ia menegaskan, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ruang digital yang positif, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Mahasiswa harus tampil sebagai pelopor literasi digital, menjaga etika, serta menyadari konsekuensi hukum dari setiap tindakan di dunia maya,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa UNIBRAH dapat lebih memahami peran mereka dalam menjaga etika bermedia sosial, sekaligus menjadikan media digital sebagai sarana membangun peradaban yang sehat, produktif, dan sesuai norma hukum yang berlaku.

